Pedoman Kerja Fakultas :
- Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Padjadjaran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Padjadjaran
- Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 70 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
- Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 102 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
- Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Padjadjaran
- Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran
- Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Unpad
- Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Khusus, Manajer, Ketua Unit Penjaminan Mutu, Pimpinan Departemen, dan Pimpinan Program Studi pada Fakultas di Lingkungan Universitas Padjadjaran
- Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembukaan, Penutupan, Penggabungan dan Penggantian Nama Fakultas, Sekolah, Departemen dan Program Studi di Lingkungan Universitas Padjadjaran
- Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dosen
- Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Mahasiswa
- Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Manajer Kepala Departemen Dan Ketua Program Studi Di Lingkungan Universitas Padjadjaran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Padjajaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Dekan Dan Wakil Dekan Di Lingkungan Universitas Padjadjaran
Struktur Organisasi Fakultas :
- Struktur Organisasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2015
- Struktur Organisasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2020
- Struktur Organisasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2021
- Video Profil Unpad
- Video Profil Fakultas
- Video Profil S3 Matematika
Bukti Fakultas memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 5 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. Kredibel, Transparan, Akuntabel, Bertanggungjawab dan Adil :
Kredible :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Padjadjaran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Padjajaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran
Transparan :
Akuntabilitas :
- Rekap Monevin1
- Rekap Monevin2
- Program Pendampingan Penjaminan Mutu Berkala
- Pendampingan Penjaminan Mutu S3 Matematika
- Reviu Keuangaan oleh SPI
Bertanggungjawab dan Adil :
Bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan fakultas memiliki karakter kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik :
Bukti Pimpinan Fakultas mampu : 1) melaksanakan 6 fungsi manajemen ( perencanaan, pengorganisasian, penempatan personel, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, dan pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut secara efektif dan efisien, 2) mengantisipasi dan menyelesaikan masalahpada situasi yang tidakterduga, 3) melakukan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah :
Bukti terlaksananya Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. Fakultas memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM. 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi. 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya.
Kerjasama Pendidikan :
- OSAKA UNIVERSITY JAPAN
- Universitas Sultan Zainal Abidin
- NIPPON SHOKUBAI INDONESIA
- Bank Central Asia TBK
- FMIPA UT
- Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak
- PT Bio Farma (Persero)
- FMIPA Universitas Negeri Medan
- Osaka Prefecture University, Jepang
- PT Global Tiket Network
- Novell Pharmaceutical Laboratories
- Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kota Bandung
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS
- Kwansei Gakuin University, Japan
- Kwansei Gakuin University, Japan
- School of Engineering, Tohoku University
Kerjasama Penelitian :
- School of Engineering, Tohoku University
- FAKULTAS SCIENCE DAN TEKNOLOGI, UNIVERSITAS LAROCEHELLE, PRANCIS
- UNIVERSITY OF WESTERN AUSTRALIA
- RIKEN
- Balai Besar Tekstil
- VLIR-UOS Belgia
- READY PROJECT
- THE RESEARCH GROUP PROFESSIONAL COMMUNICATION IN ELECTRONIC MEDIA/SOCIAL MEDIA UNIVERSITY DUISBURG ESSEN
- Pusat Penelitian Limnologi LIPI
- FACULTY OF ENGINEERING, UNIVERSITY YAMANASHI, JEPANG
- Faculty Of EarthnSciences, Geography and Technology Houari Boumediene
- Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Pusat Penelitian Biomaterial LIPI
- Universiti Teknologi Malaysia, MALAYSIA
- School Of Dental Sciences Universiti Sains Malaysia
- FMIPA UNISBA
- FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MULAWARMAN
- FMIPA UNIVERSITAS MULAWARMAN
- FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA JAWA TIMUR
- FMIPA Universitas Pakuan
- FMIPA Universitas Tanjungpura
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Subang
- PEMERINTAH KOTA SERANG
Kerjasama PKM :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Serang
- FMIPA UNISBA
- FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MULAWARMAN
- FMIPA UNIVERSITAS MULAWARMAN
- FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA JAWA TIMUR
- FMIPA Universitas Pakuan
- FMIPA Universitas Tanjungpura
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Subang
- PEMERINTAH KOTA SERANG
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Serang
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
- PERTAMINA GAS
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaram
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
- PERTAMINA GAS
- PKS Kab. Pangandaran
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung
- PKS Kab. Sumedang
- PKS Kab. Tasikmalaya
- Desa Jatimukti Kecamatan Jatinangor
- PKS Kab. Sumedang
Penjaminan Mutu :
Dokumen SOP :
- SOP Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni
- SOP Direktorat SDM
- SOP Direktorat Keuangan
- SOP Direktorat Pendidikan
- SOP Direktorat Inovasi
- SOP Direktorat Riset dan PPM
- SOP Direktorat Tata Kelola
Dokumen bukti terlaksananya siklus PPEPP penjaminan mutu :
Eksternal benchmarking dalam peningkatan mutu :
Bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu :
Pengukuran kepuasan para pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan,lulusan , oengguna, mitra industri dan mitra lainnya)terhadap layanan manajemen, yang memenuhi aspek- aspek berikut:
1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan,
2) dilaksanakan secaraberkala, serta datanya terekam secara komprehensif,
3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan,
4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
5) dilakukan review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa, serta
6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa. :